Tentang CSR


Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah Tanggung Jawab yang melekat pada setiap perusahaan untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat. Selaras dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, bahwa Perseroan wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Adapun perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban TJSLP dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 


TJSLP/CSR merupakan alternatif pembiayaan diluar APBD/APBN yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Komitmen perusahaan dalam melaksanakan program CSR juga dapat meningkatkan kinerja keuangan perusahaan dalam jangka panjang. Hal ini karena program CSR yang efektif dapat mengurangi risiko reputasi, meningkatkan efisiensi dan produktivitas, serta memperluas pasar dengan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap perusahaan.


Tim Fasilitasi CSR

Tim Fasilitasi Program Kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 40 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. Memfasilitasi pelaksanaan koordinasi dalam rangka sinergi dan sinkronisasi pengelolaan program dan kegiatan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSLP) atau Corporate Sosial Responsibility (CSR)
  2. Menyusun pelaksanaan advokasi, sosialisasi dan monitoring serta evaluasi untuk merumuskan rekomendasi sebagai sarana perencanaan program CSR kepada Instansi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
  3. Membantu perencanaan Pemerintah dalam rangka kegiatan informasi, publikasi dan penghargaan program CSR dengan pihak terkait;
  4. Menyusun kebijakan Pemerintah Daerah terkait kegiatan CSR dari perusahaan swasta, BUMN/BUMD;
  5. Menyusun pedoman dan petunjuk teknik dalam rangka pengelolaan program CSR serta menyusun system informasi implementasi CSR berbasis webb site di Kabupaten Sidoarjo;
  6. Memberikan saran pertimbangan dan rekomendasi kepada pihak lain dari unsur Pemerintah, swasta dan masyarakat;

Forum CSR

Forum Pelaksana Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 40 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2  Tahun 2013 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. Forum Pelaksana TJSLP adalah organisasi atau Forum Komunikasi yang dibentuk oleh beberapa Perusahaan yang melaksanakan program Tanggungjawab SOSIAL DAN Lingkungan Perusahaan, dengan maupun tanpa melibatkan Pemangku Kepentingan sebagai wadah komunikasi, konsultasi dan evaluasi penyelenggaraan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
  2. Bentuk dan struktur organisasi FP-TJSLP ditentukan oleh anggota forum itu sendiri
  3. FP-TJSLP dalam melaksanakan program TJSLP menghimpun dan memverifikasi usulan rencana kegiatan dari masing-masing anggota forum untuk disinergikan dengan program Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo